Ahad_24_Oktober_2021
UU Perda Kota Batam No. 4 Tahun 2018
Analisis Implementasi Perda Dengan Melihat
NAMA
: CANDRA KUSUMA HIDAYAT
NPM : 181061201111
SEMESTER : (VII) 7B MANAJEMAN (PEMERINTAH)
MATKUL : MANAJEMAN ASET PEMERINTAH
DOSEN PENGAJAR : RAHMAN SYAHPUTRA,
Sos., M. Si
KET :
Tugas Individu Penggati UTS
Dibaca
Perda Kota Batam No. 4 Tahun 2018.
Tentang
Analisis Bagaimana Implementasi Perda Tersebut Dengan Melihat Pengelolaan BMD (Barang Milik Daerah) Di Kota Batam Khususnya Pada Pelaksanaan { PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
BMD DI KOTA BATAM}
MERUJUK
PADA UU PERDA :
Jenis Peraturan Daerah
(PERDA)
Entitas : Kota
Batam
Nomor : 4
Tahun : 2018
Judul : Peraturan Daerah (PERDA) tentang
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Ditetapkan Tanggal :
11 Oktober 2018
Diundangkan Tanggal :
11 Oktober 2018
Berlaku Tanggal 11
Oktober 2018
Sumber : LEMBARAN
DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2018 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BATAM,
PROPINSI KEPULAUAN RIAU: (4,27/2018)
Tema Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMD)
Menimbang :
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah dan ketentuan Pasal 36 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan
Barang Milik Daerah (BMD) dengan Peraturan.
Mengingat :
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2018 Nomor
4);
Paragraf
13
Pengamanan
Dan Pemeliharaan
Objek
Sewa
Pasal
45
Pengamanan dan pemeliharaan objek sewa BMD
meliputi :
1.
Penyewa wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan
atas BMD yang disewa;
2.
Pengamanan dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud
pada huruf a. ditujukan untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan
jumlah barang dan hilangnya barang serta menjaga kondisi dan memperbaiki barang
agar selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan
berhasil guna;
3.
Penyewa dilarang menggunakan BMD selain dari
yang telah ditetapkan sesuai dengan perjanjian Sewa;
4.
Seluruh biaya pengamanan dan pemeliharaan termasuk
biaya yang timbul dari pemakaian dan pemanfaatan BMD menjadi tanggung jawab
Penyewa; dan
5. Perbaikan BMD sebagaimana huruf b. harus sudah selesai dilaksanakan paling lambat pada saat berakhirnya jangka waktu Sewa.
Paragraf
9
Pengamanan
Dan Pemeliharaan
Objek
Pinjam Pakai
Pasal
60
1.
Peminjam Pakai wajib melakukan pemeliharaan atas
BMD yang dipinjam pakaikan.
2.
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan
untuk menjaga kondisi dan memperbaiki barang agar selalu dalam keadaan baik dan
siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna.
3.
Seluruh biaya pemeliharaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) termasuk biaya yang timbul dari pemakaian dan pemanfaatan BMD menjadi
tanggung jawab Peminjam Pakai.
4.
Perbaikan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
5.
Harus sudah selesai dilaksanakan paling lambat pada
saat berakhirnya jangka waktu pinjam pakai.
Paragraf
13
Pengamanan
Dan Pemeliharaan Objek KSP
Pasal
105
1.
Mitra KSP wajib melakukan pengamanan atas objek
KSP.
2.
Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang
dan hilangnya barang.
3.
Mitra KSP dilarang menggunakan objek KSP untuk peruntukkan
selain dari yang telah ditetapkan Pengelola Barang atau Pengguna Barang sesuai dengan
perjanjian KSP
Paragraf
14
Pengamanan
Dan Pemeliharaan
Objek
BGS/BSG
Pasal
136
1.
Mitra BGS/BSG wajib melakukan pengamanan dan
memelihara objek BGS/BSG
2.
Pengamanan dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditujukan untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan
jumlah barang dan hilangnya barang.
3.
Biaya pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah
serta biaya pelaksanaan yang menjadi objek pemanfaatan dibebankan pada mitra pemanfaatan
4.
Mitra BGS/BSG dilarang menjaminkan, menggadaikan,
atau memindahtangankan:
a)
Tanah yang menjadi objek BGS/BSG;
b)
Hasil BGS yang digunakan langsung untuk penyelenggaraan
tugas dan fungsi Pemerintah Daerah; dan/atau hasil BSG.
Pengamanan
Dan Pemeliharaan Objek KSPI
Pasal
170
1.
Mitra KSPI atas barang milik daerah wajib melakukan
pengamanan dan pemeliharaan atas:
a)
barang milik daerah yang menjadi objek KSPI; dan
b)
barang hasil KSPI atas barang milik daerah berdasarkan
perjanjian.
2.
Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan
untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi dan hilangnya barang milik daerah
yang menjadi objek dan hasil KSPI atas barang milik daerah.
3.
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menjaga kondisi dan
memperbaiki barang milik daerah yang menjadi objek KSPI dan hasil KSPI atas
barang milik daerah agar selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara
berdaya guna dan berhasil guna.
4.
Perbaikan barang milik daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus sudah selesai dilaksanakan paling lambat pada saat
berakhirnya jangka waktu KSPI.
5.
Seluruh biaya pengamanan dan pemeliharaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi beban mitra KSPI.
Pasal
171
1.
Mitra KSPI dilarang mendayagunakan barang milik daerah
yang menjadi objek KSPI selain untuk peruntukan KSPI sesuai perjanjian.
2.
Mitra KSPI dilarang menjaminkan atau menggadaikan
barang milik daerah objek KSPI.
HASIL
ANALISIS UNTUK PEMELIHARAAN DAN PENGAMANAN BMD KOTA BATAM BERDASARKAN UU NO. 4
TAHUN 2018
Hasil
Analisis :
Analisis
Pengamanan dan Pemeliharaan Tentang Objek Sewa Pasal 45
(Barang Milik Daerah) BMD merupakan bagian dari aset
Pemerintah Daerah yang digunakan atau dimanfaatkan untuk menunjang berjalannya
tugas dan fungsi dari masing-masing instansi pemerintah. Salah satu bentuk pemanfaatannya
adalah Sewa menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014
Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah Pemanfaatan Barang Milik Daerah
oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
Objek Sewa BMD Barang Milik Daerah seharusnya pemerintah
Menyediakan Tempat layak Bagi para penyewa dan di tentukan waktu jatuh tempo
atau jika akan di perpanjang dalam masa sewa BMD nya.
Penangung jawab dalam masa sewa adalah pihak penyewa
sedangkan pemerintah tetap berambil tangung jawab seperti kontrol dan
memastikan kenyamanan, keamanan daerah penyewa agar penyewa dapat menjadi lebih
betah dalam sewa BMD, dengan begitu akan Meningkatkan pendapatan pemerintah
daerah.
Pihak Penyewa wajib Mengikuti dan bertangung jawab atas hak
guna sewa yang telah disediakan pemerintah, dan keamanan kebersihan menjadi
sepenuhnya tangung jawab penyewa selain dari pada pemerintah.
Pemerintah harus memberikan kelongaran dalam masa jatuh
tempo sewa ketika penyewa tidak sangup dalam menyelesaikan hak guna sewa tepat
waktu.
Pemerintah harus bersikap feer dalam menyediakan tempat bagi
para penyewa, dan tidak terlalu tinggi dalam menentukan harga sewa.
Pemerintah wajib transparan dalam menyediakan dan mendata
BMD sewa mana saja agar dapat di promosikan dan dapat penyewa yang baru atau
tepat bagi para penyewa.
Analisis
Pengamanan dan Pemeliharaan tentang Objek Pinjam Pakai Pasal 60
Peminjam Berhak
Penuh Atas kewajiban mengembalikan menjaga dan memelihara barang BMD
Pemerintah seharusnya
memberi kelonggaran waktu ketika peminjam tidak bisa mengembalikan tepat waktu
Pemerintah wajib
memenuhi standart ketika BMD akan di pinjam serah gunakan agar dapat
terciptanya kelayakan kualitas dan mutu bagi para peminjam BMD
Analisis
Pengamanan dan Pemeliharaan tentang Objek Pinjam Pakai Pasal 105
Mitra KSP
berkewajiban penuh atas keamanan dan kenyamanan objek KSP itu sendiri
Mitra KSP
Berkewajiban Menjaga nilai entitas dari Objek KSP agar tidak terjadi penurunan
nilai barang
Mitra KSP
seharusnya ketika objek KSP diperuntukan mengunakan memakai hanya untuk Objek
KSP itu sendiri tidak diperkenankan melakukannya diluar objek KSP tanpa
pengawasan dari Pemerintah BMD
Analisis
Pengamanan dan Pemeliharaan tentang Objek Objek BGS/BSG Pasal 136
Dalam BGS/BSG
Bangun Serah Guna / Bangun Guna Serah Pemerintah akan menyerahkan bangunan
kepada dinas,pemerintah setempat seperti sekolah, yayasan, tempat pelayanan
umum dan lainnya, bertujuan agar terjalanya
pembangunan yang merata dan pendidikan yang layak bagi masyarakat
Bagi para
penerima tangung jawab BGS/BSG bertangung jawab Sepenuhnya atas keamanan dan pemeliharaan
BGS/BSG itu sendiri.
Pengunaan BSG/BSG
seharusnya hanya di peruntukan untuk manfaat itu sendiri dan tidak di
perkenankan di luar manfaat.





