Minggu, 24 Oktober 2021

Analisis Implementasi Dengan Melihat PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN Barang Milik Daerah (BMD) Kota Batam

 Ahad_24_Oktober_2021


UU Perda Kota Batam No. 4 Tahun 2018

Analisis Implementasi Perda Dengan Melihat

Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)
Pada Pelaksanaan 
PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN 
Barang Milik Daerah (BMD) 
di Kota Batam 








Disusun Oleh    :

NAMA : CANDRA KUSUMA HIDAYAT

NPM : 181061201111

SEMESTER : (VII) 7B MANAJEMAN (PEMERINTAH)

MATKUL : MANAJEMAN ASET PEMERINTAH

DOSEN PENGAJAR : RAHMAN SYAHPUTRA, Sos., M. Si



KET : Tugas Individu Penggati UTS

Dibaca Perda Kota Batam No. 4 Tahun 2018.

Tentang Analisis Bagaimana Implementasi Perda Tersebut Dengan Melihat Pengelolaan BMD (Barang Milik Daerah) Di Kota Batam Khususnya Pada Pelaksanaan { PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN BMD DI KOTA BATAM} 



MERUJUK PADA UU PERDA :

Jenis Peraturan Daerah (PERDA)

Entitas       : Kota Batam

Nomor       : 4

Tahun        : 2018

Judul      : Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Ditetapkan Tanggal      : 11 Oktober 2018

Diundangkan Tanggal  : 11 Oktober 2018

Berlaku Tanggal  11 Oktober 2018

Sumber      : LEMBARAN DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2018 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BATAM, PROPINSI KEPULAUAN RIAU: (4,27/2018)

Tema Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMD)


Menimbang :

          Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan ketentuan Pasal 36 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dengan Peraturan.

Mengingat :

          Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2018 Nomor 4);


Paragraf 13

Pengamanan Dan Pemeliharaan

Objek Sewa

Pasal 45

Pengamanan dan pemeliharaan objek sewa BMD

meliputi :

1.      Penyewa wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas BMD yang disewa;

2.    Pengamanan dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada huruf a. ditujukan untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang dan hilangnya barang serta menjaga kondisi dan memperbaiki barang agar selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna;

3.    Penyewa dilarang menggunakan BMD selain dari yang telah ditetapkan sesuai dengan perjanjian Sewa;

4.    Seluruh biaya pengamanan dan pemeliharaan termasuk biaya yang timbul dari pemakaian dan pemanfaatan BMD menjadi tanggung jawab Penyewa; dan

5.     Perbaikan BMD sebagaimana huruf  b. harus sudah selesai dilaksanakan paling lambat pada saat berakhirnya jangka waktu Sewa.

 

Paragraf 9

Pengamanan Dan Pemeliharaan

Objek Pinjam Pakai

Pasal 60

1.      Peminjam Pakai wajib melakukan pemeliharaan atas BMD yang dipinjam pakaikan.

2.    Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menjaga kondisi dan memperbaiki barang agar selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna.

3.    Seluruh biaya pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk biaya yang timbul dari pemakaian dan pemanfaatan BMD menjadi tanggung jawab Peminjam Pakai.

4.    Perbaikan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

5.     Harus sudah selesai dilaksanakan paling lambat pada saat berakhirnya jangka waktu pinjam pakai.

 

Paragraf 13

Pengamanan Dan Pemeliharaan Objek KSP

Pasal 105

1.                  Mitra KSP wajib melakukan pengamanan atas objek KSP.

2.                Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang dan hilangnya barang.

3.                Mitra KSP dilarang menggunakan objek KSP untuk peruntukkan selain dari yang telah ditetapkan Pengelola Barang atau Pengguna Barang sesuai dengan perjanjian KSP

 

Paragraf 14

Pengamanan Dan Pemeliharaan

Objek BGS/BSG

Pasal 136

1.      Mitra BGS/BSG wajib melakukan pengamanan dan memelihara objek BGS/BSG

2.    Pengamanan dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang dan hilangnya barang.

3.    Biaya pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah serta biaya pelaksanaan yang menjadi objek pemanfaatan dibebankan pada mitra pemanfaatan

4.    Mitra BGS/BSG dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan:

a)    Tanah yang menjadi objek BGS/BSG;

b)   Hasil BGS yang digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah; dan/atau hasil BSG.

 

Pengamanan Dan Pemeliharaan Objek KSPI

Pasal 170

1.      Mitra KSPI atas barang milik daerah wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas:

a)    barang milik daerah yang menjadi objek KSPI; dan

b)   barang hasil KSPI atas barang milik daerah berdasarkan perjanjian.

2.    Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi dan hilangnya barang milik daerah yang menjadi objek dan hasil KSPI atas barang milik daerah.

3.    Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  ditujukan untuk menjaga kondisi dan memperbaiki barang milik daerah yang menjadi objek KSPI dan hasil KSPI atas barang milik daerah agar selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna.

4.    Perbaikan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus sudah selesai dilaksanakan paling lambat pada saat berakhirnya jangka waktu KSPI.

5.     Seluruh biaya pengamanan dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban mitra KSPI.

Pasal 171

1.      Mitra KSPI dilarang mendayagunakan barang milik daerah yang menjadi objek KSPI selain untuk peruntukan KSPI sesuai perjanjian.

2.    Mitra KSPI dilarang menjaminkan atau menggadaikan barang milik daerah objek KSPI.

 


HASIL ANALISIS UNTUK PEMELIHARAAN DAN PENGAMANAN BMD KOTA BATAM BERDASARKAN UU NO. 4 TAHUN 2018

 

Hasil Analisis :

 

Analisis Pengamanan dan Pemeliharaan Tentang Objek Sewa Pasal 45

          (Barang Milik Daerah) BMD merupakan bagian dari aset Pemerintah Daerah yang digunakan atau dimanfaatkan untuk menunjang berjalannya tugas dan fungsi dari masing-masing instansi pemerintah. Salah satu bentuk pemanfaatannya adalah Sewa menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah Pemanfaatan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.

          Objek Sewa BMD Barang Milik Daerah seharusnya pemerintah Menyediakan Tempat layak Bagi para penyewa dan di tentukan waktu jatuh tempo atau jika akan di perpanjang dalam masa sewa BMD nya.

          Penangung jawab dalam masa sewa adalah pihak penyewa sedangkan pemerintah tetap berambil tangung jawab seperti kontrol dan memastikan kenyamanan, keamanan daerah penyewa agar penyewa dapat menjadi lebih betah dalam sewa BMD, dengan begitu akan Meningkatkan pendapatan pemerintah daerah.

          Pihak Penyewa wajib Mengikuti dan bertangung jawab atas hak guna sewa yang telah disediakan pemerintah, dan keamanan kebersihan menjadi sepenuhnya tangung jawab penyewa selain dari pada pemerintah.

          Pemerintah harus memberikan kelongaran dalam masa jatuh tempo sewa ketika penyewa tidak sangup dalam menyelesaikan hak guna sewa tepat waktu.

          Pemerintah harus bersikap feer dalam menyediakan tempat bagi para penyewa, dan tidak terlalu tinggi dalam menentukan harga sewa.

          Pemerintah wajib transparan dalam menyediakan dan mendata BMD sewa mana saja agar dapat di promosikan dan dapat penyewa yang baru atau tepat bagi para penyewa.

 

Analisis Pengamanan dan Pemeliharaan tentang Objek Pinjam Pakai Pasal 60

          Peminjam Berhak Penuh Atas kewajiban mengembalikan menjaga dan memelihara barang BMD

          Pemerintah seharusnya memberi kelonggaran waktu ketika peminjam tidak bisa mengembalikan tepat waktu

          Pemerintah wajib memenuhi standart ketika BMD akan di pinjam serah gunakan agar dapat terciptanya kelayakan kualitas dan mutu bagi para peminjam BMD

 

Analisis Pengamanan dan Pemeliharaan tentang Objek Pinjam Pakai Pasal 105

          Mitra KSP berkewajiban penuh atas keamanan dan kenyamanan objek KSP itu sendiri

          Mitra KSP Berkewajiban Menjaga nilai entitas dari Objek KSP agar tidak terjadi penurunan nilai barang

          Mitra KSP seharusnya ketika objek KSP diperuntukan mengunakan memakai hanya untuk Objek KSP itu sendiri tidak diperkenankan melakukannya diluar objek KSP tanpa pengawasan dari Pemerintah BMD

 

Analisis Pengamanan dan Pemeliharaan tentang Objek Objek BGS/BSG Pasal 136

          Dalam BGS/BSG Bangun Serah Guna / Bangun Guna Serah Pemerintah akan menyerahkan bangunan kepada dinas,pemerintah setempat seperti sekolah, yayasan, tempat pelayanan umum dan lainnya, bertujuan agar  terjalanya pembangunan yang merata dan pendidikan yang layak bagi masyarakat

          Bagi para penerima tangung jawab BGS/BSG bertangung jawab Sepenuhnya atas keamanan dan pemeliharaan BGS/BSG itu sendiri.

          Pengunaan BSG/BSG seharusnya hanya di peruntukan untuk manfaat itu sendiri dan tidak di perkenankan di luar manfaat.


Minggu, 09 April 2017

CARA MENGUBAH FORMAT VIDEO COMPUTER KE HP CEPAT & MUDAH DIPAHAMI

 Asalamualaikum wr wb. ikwan dan akwat

CARA MENGUBAH FORMAT VIDEO COMPUTER KE HP CEPAT & MUDAH DIPAHAMI

pertama. siapkan bahannya video tersebut

kedua. pilih video mana saja yang akan anda masukan ke hp anda agar dapat diputar di hp anda

copy videonya ke hp anda dan jika ada perintah yes recomended dan no just copy paksakan saja masuk ke hp anda tekan yes recomended

setelah selesai di copy paste videonya dan cari tempat video tersebut di file hp anda seperti contoh diatas

langkah berikutnya anda kembali ke komputer anda dan copy paste kan file video yang mau di pindah ke hp anda tadi seperti langkah pada pertama kalinya anda copy tapi kali ini anda bukan menekan yes recomended melainkan anda tekan dengan format no juts copy tunggu hingga prosesnya selesai.

dan lihat ada dua format di hp anda yang bisa di buka dan yang engak berwarna merah itu. di hapus saja yang warna video merah itu karna format itu sudah tidak di butuhkan lagi.

silahkan melihat video anda yang sudah di copy di hp anda dengan baik. selamat mencoba

Apabila ada yang belum jelas bisa di komentar di bawah ini yaa. 

jagan lupa follow instagram saya di Mas @Cha-Chand / candra kusuma hidayat

wasalamualaikum wr wb. 

Ahlan Wasahlan



Analisis Implementasi Dengan Melihat PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN Barang Milik Daerah (BMD) Kota Batam

  Ahad_24_Oktober_2021 UU Perda Kota Batam No. 4 Tahun 2018 Analisis Implementasi Perda  Dengan Melihat Pengelolaan Barang Milik Daerah  (BM...